Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Tampak sejumlah pendukung Ahok mengenakan baju kotak-kotak membagikan Pin Garuda Indonesia. Alunan musik goyang dumang menjadi penyemangat para pendukung Ahok
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Tokoh Muhammadiyah itu mengapresiasi keputusan hakim karena mampu secara independent dan tegas, memerintahkan Ahok langsung ditangkap usai mengetuk palu
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.